Anggota KPU Sulteng Disidang Etik, Ini Kata Mantan Ketua DKPP RI

-Utama-
oleh

PALU– Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad menyatakan lobi-lobi dari penyelenggara Pemilu merupakan bagian dari pelanggaran kode etik berat.

“DKPP menilai berdasarkan fakta persidangan. Kalau ada yang bisa membuktikan, itu merupakan pelanggaran etik berat,” katanya dihubungi dari Palu, Rabu (13/11/2024).

Menurut dia, jika pengadu dapat membuktikan adanya upaya lobi-lobi itu, maka penyelenggara Pemilu dapat dikenakan sanksi telah melanggar asas jujur, sebagai kode etik yang mendasar.

“Bisa juga masuk dalam dalam ketegori telah memanfaatkan kuasa relasi yang tidak seimbang,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Muhammad saat dimintai tanggapan terkait diadukannya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo di DKPP RI.

Dalam sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng pada Selasa (29/10/2024), terungkap Christian diduga telah memanfaatkan kekuasannya untuk melobi pengadu, agar mencabut laporannya di DKPP.

Muhammad yang juga mantan Ketua Bawaslu RI itu menegaskan, DKPP tidak terikat dengan adanya upaya pencabutan laporan.

Dia mencontohkan, saat ada pelapor atau pengadu yang mencabut laporannya, tetapi DKPP menemukan bahwa ada indikasi kuat, tetap saja laporan itu dapat diperiksa oleh DKPP.

Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Ayat (2) menjelaskan Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (a) jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Sebelumnya, Christian menjadi teradu VI dalam perkara Nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dan kawan-kawan.

Rofiqoh juga mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai V.

Hal itu dikuatkan oleh principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed, dimana beberapa bulan sebelumnya, dia menghadap DPD Demokrat Provinsi Sulteng.

Rofiqoh mendapatkan penyampaian dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng Zarkasi, bahwa Christian minta difasilitasi bertemu dengannya.

“Saya sampaikan kepada pihak partai, bisa bertemu, tetapi saya didampingi oleh penasihat hukum,” ujarnya.

Menurut Rofiqoh, pertemuan itu tidak terjadi. Tetapi, berselang beberapa waktu, dia mendapatkan kiriman pesan dari Zarkasi, yang mengatakan bahwa pesan itu dari Christian.

“Yang isinya, bahwa bersangkutan minta difasilitasi dan meminta kepada saya agar pengaduan atau gugatan saya dicabut, itu isi chatnya,” ungkapnya.

Terkait hal itu, teradu VI Christian membenarkan jika ada pesan antara dirinya dengan LO Partai Demokrat. Dia pun membacakan isi pesan lengkap tertanggal 13 Agustus 2024.

“Kami menyampaikan yang sebenarnya bunyinya, tolong dibantu komunikasi berkaitan dengan laporan DKPP di KPU Poso, dan saya yang dilaporkan oleh caleg Demokrat atas nama ibu Rofiqoh, terkait penggantian calon terpilih pasca putusan Bawaslu, jika berkenan supaya dicabut laporannya,” kata Christian.

Menurut dia, pesan whatsapp itu disampaikan setelah adanya putusan PTUN, yang mana putusan dari PTUN itu, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rofiqoh menyatakan bahwa bukti pesan itu tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara, dalam pesan itu sangat jelas laporan ke DKPP. HAL

Komentar