PALU– Wakil Ketua (Waket) I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan memimpin rapat teknis pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Pertanian Organik, Kamis (14/11/2024).
Aristan saat tapat teknis itu mengatakan, sektor pertanian merupakan salah satu sumber kehidupan bagi penduduk Indonesia, termasuk di Sulteng.
Dalam perjalanan pemenuhan kebutuhan pangan melalui sistem pertanian konvensional yang mengandalkan pada peningkatan produksi dan pengolahan berbasis pada bahan kimia sintetis, telah menimbulkan permasalahan lingkungan hidup dan kesehatan.
Naskah Akademik ini untuk menjawab persoalan itu adalah bagaimana penerapan sistem pertanian berkelanjutan, dengan pemanfaatan sumberdaya yang dapat diperbaharui untuk proses produksi pertanian dengan menekan dampak negatif terhadap lingkungan seminimal mungkin.
Menurutnya, pertanian berkelanjutan bertumpu pada tiga pilar yakni ekonomi, sosial, dan ekologi.
“Sistem pertanian organik menjadi solusi untuk pertanian berkelanjutan, tidak hanya bernilai ekonomis tinggi, juga yang penting adalah untuk perbaikan ekosistem pertanian yang semakin rusak terpapar bahan kimia sintetik, terutama pupuk dan pestisida,” kata Aristan.
Karena itu kata dia, untuk menyelenggarakan pertanian organik yang maju, efisien, tangguh dan berkelanjutan guna mewujudkan rasa keadilan, kepatutan dan kemanfaatan untuk masyarakat, maka diperlukan suatu peraturan daerah di Sulteng.
Dalam pembahasan teknis tersebut, banyak catatan dan masukkan yang sangat baik dari semua peserta rapat dan tim penyusun naskah. AYD/HAL
Komentar