Tim Jatanras Polda Sulteng Tangkap Pelaku Jambret Saat Asyik di THM

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap pelaku jambret yang menjadi target operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala 2024.

Warga Huntap Pombewe Kabupaten Sigi tersebut ditangkap polisi saat asyik sedang berada di ruang karaoke sebuah tempat hiburan malam (THM) yang ada di Jalan MH Thamrin, Kota Palu.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, peristiwa pencurian yang didahului dengan kekerasan (jambret) terjadi pada Ahad (11/8/2024) malam pukul 21.15 Wita di jalan lingkar belakang kampus Untad, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Sugeng mengatakan, korban yang merupakan mahasiswa bermaksud ke rumah temannya di huntap I Tondo.

Saat korban yang bersepeda motor bersama temannya melintas di Jalan lingkar belakang Kampus Untad tiba-tiba dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel iphone 15 plus warna merah yang dipegang temannya yang dibonceng motor dibelakang.

Korban sempat mengejar pelaku, akan tetapi kehilangan jejak. Merekapun langsung melapor ke SPKT Polda Sulteng.

“Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2024, pelaku menjadi salah satu target tim Jatanras Polda Sulteng dalam pengungkapan kasus curas,” ungkapnya.

Pada saat tim Operasi Pekat Satgas Tindak melakukan pemeriksaan beberapa lokasi hiburan di Kota Palu pada Sabtu (9/11/2024), pelaku ditangkap saat berada di kamar sebuah tempat hiburan di Jalan MH Thamrin.

“Pelaku inisial AS (25) ditangkap di salah satu tempat hiburan karaoke di Jalan MH Thamrin Palu,” katanya.

Selain itu kepolisian juga menangkap pria berinisial S (27), warga Jalan Tombolotutu Palu karena diduga sebagai penadah barang hasil pencurian.

Terhadap tersangka AS diancam pasal 365 KUHP dan S dijerat pasal 480 KUHP. Keduanya sejak 10 November 2024 lalu telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng. HAL

Komentar