Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Kupon Putih di Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap dua kasus perjudian di wilayahnya.

Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, Kamis (14/11/2024) saat konferensi pers di mapolresta setempat mengatakan, dua kasus judi yang diungkap itu yakni kupon putih atau dikenal dengan sebutan shio.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus judi pertama ini dilakukan pada 11 November 2024 dengan pelaku berinisial E (54), warga Palu Barat.

Pelaku diduga kuat terlibat dalam praktik judi kupon putih yang memungkinkan orang untuk memasang angka dengan taruhan mulai dari Rp1.000 hingga nominal yang tidak terbatas.

Kemudian pada 13 November 2024, polisi lalu menangkap pelaku judi kupon putih berinisial H (41), warga Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kedua pelaku diduga menerima pemasangan angka judi shio dari para penjudi yang memasang angka hingga empat digit, yang kemudian uang taruhan tersebut ditransfer dari rekening pelaku kepada akun milik bandar.

Jika angka yang dipasang keluar sesuai hasil undian, para penjudi akan dibayar sesuai dengan nominal pasaran yang tercantum dalam aturan bursa perjudian tersebut.

Muhammad Reza mengatakan, penangkapan dua pelaku kasus judi itu merupakan bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dilaksanakan oleh Polresta Palu.

“Kami terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian yang merusak tatanan kehidupan masyarakat,,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini ditahan di Mapolresta Palu itu dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP. HAL

Komentar