PALU– Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Indonesia-Malaysia di wilayah Perairan Donggala, Sulawesi Tengah.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dipimpin Kepala BNN RI, Komjen Polisi Martinus Hukom di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (21/11/2024).
Martinus Hukom mengatakan, dalam kasus itu, petugas menyita sabu-sabu seberat 19.846,43 gram.
Penangkapan berawal dari telah tertangkap tangan tiga pria masing-masing berinisial N, HS, dan IB oleh petugas BNN gabungan Bea Cukai di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada Senin (18/11/2024).
Upaya pengungkapan ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, khususnya program Asta Cita yang ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di antaranya Kapolda Sulteng Irjen Polisi Agus Nugroho, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Fachrudin.
Hadir pula Kasi Pidum Kejati Sulteng, Kakanwil DJP Sulut, Sulteng, Gorontalo Erwin Silitonga, serta berbagai tokoh agama dan masyarakat setempat.
Martinus Hukom menegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan PPATK terkait aliran dana jika ada masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melemahkan kekuatan para pelaku.
“Kita terus bersama-sama. Hasil dari penangkapan ini kita akan melakukan penyelidikan TPPU untuk melemahkan kekuatan mereka,” ujar mantan Kadensus 88 Anti Teror itu.
Sementara itu, Kapolda Agus Nugroho mengatakan, dalam penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, kini telah dibentuk Desk Pemberantasan Narkoba di tingkat nasional, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kerja sama seluruh stakeholder dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia,” ujarnya.
Polda Sulteng sendiri telah menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba.
Dalam data yang disampaikan Kapolda Sulteng, pihaknya berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika selama tiga tahun terakhir.
Tahun 2022 tercatat 568 kasus, dengan barang bukti sabu 10.244,74 gram dan ganja 5.441,04 gram.
Pada 2023, jumlah kasus terungkap sedikit menurun menjadi 544 kasus, namun dengan barang bukti yang lebih besar, yaitu sabu 43.045,01 gram.
Sedangkan untuk tahun 2024, hingga saat ini telah terungkap 595 kasus dengan barang bukti sabu sebanyak 63.678,4 gram dan ganja 1.127,2 gram.
Peningkatan pengungkapan kasus ini mencerminkan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran narkoba.
“Melalui keberhasilan ini, Polda Sulawesi Tengah telah berhasil menyelamatkan lebih dari 250.000 orang di wilayah tersebut dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Hal ini menjadi bukti komitmen dan dedikasi Polri, khususnya Polda Sulteng dalam memberantas peredaran narkoba serta menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan peredaran, penguasaan, serta konspirasi dalam tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. CAL
Komentar