JAKARTA– Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Sarifuddin Sudding menegaskan, wacana penggabungan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan pengkhianatan terhadap semangat reformasi.
“Janganlah karena emosional sesaat, institusi yang sama-sama kita cintai ini, kemudian dikambinghitamkan. Saya kira itu adalah pengkhianatan atas semangat reformasi,” katanya saat dihubungi jurnalis dari Palu, Senin (2/12/2024).
Politisi Partai Amanat Nasional itu menjelaskan, pemisahan antara TNI dan Polri merupakan semangat reformasi, yang diharapkan Polri dapat bekerja secara mandiri.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Bisa dibayangkan kalau institusi ini di bawah kementerian, pasti upaya-upaya penegakan hukum tidak akan profesional,” kata legislator yang dikenal ‘Macan Senayan’ itu.
Menurut dia, adanya beberapa kejadian belakangan ini, tidak menjadi alasan bahwa institusi Polri harus digabungkan dengan kementerian.
Dia menyarankan, yang perlu dibenahi adalah semangat reformasi secara internal.
Menurutnya, perlu dilakukan revolusi mental di Polri, sehingga institusi di bawah kendali langsung presiden itu, mampu melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menjelaskan alasan partainya mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena banyaknya masalah di internal Polri.
Dia menuturkan, Presiden ke 5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000, agar Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai, bisa mandiri dalam melayani masyarakat.
Deddy Sitorus yang juga Anggota Komisi II DPR RI itu juga menyatakan wacana mengembalikan Polri ke Kemendagri sebetulnya sudah pernah mengemuka. Dia pun tak masalah jika saat ini mayoritas fraksi partai di DPR menolak usul PDIP. CAL
Komentar