Seorang Perempuan Muda Tersangka Penipuan 34 iPhone Diserahkan ke Kejari Sigi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Diberikan kepercayaan pengambilan telepon seluler (ponsel), seorang perempuan muda di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah ini justru tidak menyelesaikan kewajibannya.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (5/12/2024) mengatakan, tidak tanggung-tanggung sebanyak 34 unit ponsel jenis iPhone senilai lebih dari Rp500 juta diambil dari korban pada 11 Juni 2024 lalu, berdalih akan dibayar dua hari setelah pengambilan barang.

Niat baik tidak pernah ditunjukkan pelaku, sehingga korban melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polda Sulteng.

“Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini dilaporkan saudara Frangky Wijaya (39) sebagaimana teregistrasi dalam laporan polisi nomor: LP/B/131/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 Juni 2024,” ungkap Sugeng Lestari.

Kasusnya sendiri kata Sugeng, terjadi di rumah korban BTN Kelapa Asri Sigi Biromaru Kabupaten Sigi pada 11 Juni 2024.

“Dalam perkara ini korban mengalami kerugian sebesar Rp539.500.000 dan pelaku adalah seorang perempuan inisial SW (29), warga Kota Palu. Tersangka dengan korban hubungan bisnis saja,” jelas Sugeng.

Selama dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan, pelaku tidak punya niat baik untuk berupaya membayar, sehingga berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi.

“Perkembangan dari kasus ini, berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga tersangka SW hari ini diserahkan kepada Kejari Sigi,” kata Sugeng.

Tersangka SW oleh penyidik dijerat dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. HAL

Komentar