JAKARTA– Jumlah bank bangkrut di Indonesia bertambah menjadi 18 bank per Desember 2024. Bank-bank tersebut merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang masih dalam proses likuidasi.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa Nomor 118, Koto Parik Gadang Diateh, Solok Selatan, Sumatera Barat.
Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tertanggal 11 Desember 2024.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan tersebut, seluruh kantor PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan ditutup untuk umum dan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan menghentikan segala kegiatan usahanya,” bunyi keterangan resmi Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra.
Sebelum pencabutan izin, regulator telah menetapkan status pengawasan bank tersebut sebagai Bank Dalam Penyehatan.
Pasalnya, BPR Pakan Rabaa memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat ‘tidak sehat’.
Kemudian pada akhirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Berikut daftar 18 bank bangkrut per Desember 2024:
1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. PT BPR Bank Pasar Bhakti
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. PT BPR EDC Cash
7. PT BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. PT BPR Dananta
12. PT BPR Bank Jepara Artha
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
(sumber: cnnindonesia.com)
Komentar