Polisi Ciduk Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Baliase Sigi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Polsek Marawola Polres Sigi, Sulawesi Tengah merespon cepat laporan kasus pembobolan rumah BTN Bukit Baliase Indah di Desa Baliase, Kecamatan Marawola dengan menciduk dua pria sebagai terduga pelakunya, pada Kamis (12/12/2024) malam.

Kapolres Sigi melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat, Ahad (15/12/2024) mengatakan, kedua terduga pelaku yang ditangkap itu berinisial IZ (37) dan JF (20).

Kedua tersangka itu ditangkap dari rumahnya di Desa Baliase, Kecamatan Marawola oleh personel Polsek Marawola yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hamjadi.

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka itu dilakukan kurang dari 24 jam sejak dilaporkannya kejadian pembobolan rumah oleh pelapor, dengan nomor laporan: LP/B/101/XII/2024/SPKT-II/POLSEK MARAWOLA/POLRES SIGI.

“Laporan diterima Polsek Marawola pada Kamis 12 Desember 2024 pada sekitar pukul 19.00 Wita, bahwa telah terjadi pembobolan rumah dengan cara merusak pintu bagian belakang dan mengambil barang-barang di dalam rumah,” ujar Nuim.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Marawola segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari saksi yang mengarah kepada IZ dan JF sebagai terduga pelakunya.

Selanjutnya petugas melakukan pengintaian keberadaan kedua terduga pelaku, dan berhasil menangkap keduanya pada pukul 22.20 Wita.

Saat diinterogasi, kedua tersangka itu mengakui perbuatannya melakukan pencurian pada Senin (9/12/2024) dini hari saat rumah dalam keadaan kosong.

Kedua tersangka itu kemudian dibawa ke Mapolsek Marawola untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu polisi juga menyita barang-barang milik korban diantaranya dua dispenser, dua kompor gas, rice cooker, kipas angin, lemari, dan tabung gas elpiji tiga kilogram.

“Kepada kedua terduga akan disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat, dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun,” tegasnya. HAL

Komentar