SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menetapkan seorang pria menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram setelah dilakukan gelar perkara di mapolres setempat pada Jumat (13/12/2024).
Kepala Seksi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat pada Selasa (17/12/2024) mengatakan, penyidik menetapkan SL (31) sebagai tersangka pada 13 Desember 2024 setelah gelar perkara yang dilaksanakan Satres Narkoba bersama Seksi Propam selaku pengawas internal yang dipimpin oleh Kepala Satres Narkoba, Iptu Anton Mowala.
Dia mengatakan, tersangka SL, warga Desa Toro Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi ditangkap pada Kamis (12/12/2024) sore saat melintas di Jalan Karanjalembah Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru menggunakan mobil.
Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang diselip di jok mobilnya.
Saat ini tersangka SL telah ditahan di rutan Mapolres Sigi untuk diproses hukum lebih lanjut. LAH
Komentar