PALU– Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, Reny A Lamadjido menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Jumat (20/12).
Penyerahan LHP yang bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jalan Muhammad Yamin Kota Palu ini dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulteng, Binsar Karyanto P.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada acara penyerahan LHP Kinerja dan PDTT Semester II Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Perwakilan BPK Binsar dalam sambutannya menyebut bahwa penyerahan LHP kali ini merupakan wujud transparansi dan tanggungjawab BPK dalam mengemban amanat UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Selain itu kata dia, BPK mempunyai kewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan disampaikan pula kepada kepala daerah atau pimpinan instansi sesuai kewenangannya.
“Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Sedangkan PDTT adalah pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan kinerja, dalam hal ini adalah pemeriksaan kepatuhan,” jelasnya.
Dia mengatakan, pemeriksaan kepatuhan dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan BPK RI, yang meliputi prosedur-prosedur yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan.
Selanjutnya, output pemeriksaan yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja memuat rekomendasi, sedangkan dalam LHP PDTT memuat simpulan.
Binsar menyatakan, untuk pemeriksaan kepatuhan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III pada Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Banggai, Morowali Utara, dan Morowali, pemeriksaan difokuskan pada aspek pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak/pekerjaan. LAH
Komentar