Terlibat Pengeroyokan, Polres Morut Tangkap Tiga Karyawan PT GNI

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

MORUT– Menanggapi video viral di media sosial Facebook terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sesama karyawan yang diduga karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah yang terjadi di jalan menuju perusahaan, Sabtu (21/12/2024).

Polres Morut langsung melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama, para pelaku pengeroyokan tersebut berhasil ditangkap.

Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto, Ahad (22/12/2024) membenarkan kejadian tersebut.

“Iya betul, kejadian tersebut terjadi di jalan masuk menuju PT GNI sekira pukul 17.35 Wita saat kedua korban pulang bekerja,” katanya.

Kapolres menjelaskan, korban atas nama Dirhan Manopo dan Syahrul sudah melapor di Polres Morut.

Dia menyebutkan, kedua korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan beberapa anggota badan lainnya akibat pengeroyokan tersebut.

Tiga pelaku yang ditangkap itu yakni berinisial A dari kamar indekosnya di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur.

Kemudian pria berinisial AS alias A ditangkap di kamar indekosnya di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur dan AW alias A di tempat kerjanya di smelter II PT GNI.

“Seluruh pelaku merupakan karyawan PT GNI. Ketiga pelaku sudah ditahan di Polres Morowali Utara untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk motif pengeroyokan tersebut kata kapolres, diduga aksi balas dendam karena di beberapa hari sebelumnya pelaku AS alias A terlibat perkelahian dengan korban Syahrul dan berhasil dilerai dan diatur kekeluargaan oleh warga setempat.

“Kemungkinan besar pelaku AS alias A masih menyimpan dendam dan tidak menerima kesepakatan damai tersebut, akhirnya kejadian pengeroyokan tersebut terjadi,” ujar kapolres.

Atas perbuatannya ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Morowali Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres mengimbau kepada seluruh warga agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang di media sosial dengan memanfaatkan kasus pengeroyokan tersebut untuk mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

“Kasus tersebut murni masalah pribadi. Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada kasus jangan main hakim sendiri, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat,” tuturnya. HAL

Komentar