Pria di Palu Ini Ditangkap Polisi Usai Curi Laptop Mahasiswi dan Minta Berhubungan Badan

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Seorang pria di Kota Palu, Sulawesi Tengah ditangkap polisi setempat karena diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah indekos kawasan Perumahan Dosen (Perdos) Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore.

“Kejadian pencuriannya pada hari Kamis, 26 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wita,” kata Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati Hasibuan, Ahad (29/12/2024).

Usai mendapat laporan dari korban mahasiswi berinisial FS (17) itu, sejumlah petugas piket penjagaan mako bersama Unit Reskrim Polsek Mantikulore mendatangi lokasi kejadian.

Kapolsek Mantikulore mengungkapkan, tersangka pencurian itu berinisial MH yang juga masih berstatus mahasiswa.

Kapolsek menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban atau pelapor selesai melaksanakan tugas kuliah di rumahnya.

Saat itu korban menyimpan laptop miliknya di ruangan tengah yang disandarkan di tembok rumah, kemudian korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat tidur.

Pada pukul 03.00 Wita korban terbangun dan akan mengambil laptop untuk mengerjakan tugas kuliah, namun laptop yang diletakkan di dinding kamar tengah sudah hilang.

Setelah kejadian itu, korban mengirim pesan WhatsApp memakai telepon genggam rekannya, karena WhatsAppnya masih terhubung dengan WhatsApp web di laptop tersebut.

Kapolsek mengatakan, korban FS mengirim pesan whatsapp supaya dikembalikan laptopnya dengan iming-iming uang.

Saat itu pelaku yang membuka WhatsApp korban melalui laptop curian itu membalas dan menolak mengembalikan laptop tersebut kecuali berhubungan badan.

“Pelaku menolak diberikan uang. Dia maunya berhubungan badan, maka pelaku diajak ketemu sama korban di kos-kosan itu,” ujar kapolsek.

Pelaku pun mendatangi indekos itu, namun korban sudah memanggil teman-temannya.

Saat diajak ketemu sama korban di indekos itu, ternyata sudah ditunggu sama rekannya, setelah itu pelaku langsung dihakimi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyebut bahwa dirinya tidak berniat untuk mencuri, melainkan hanya mengintip korban.

Menurut kapolsek, pelaku MH mau mengintip orang tidur. Saat itu dari jendela belakang dan berputar kedepan ternyata pintu depan tidak terkunci, pelaku lalu masuk dan melihat ada laptop disitu, maka diambil laptop itu.

Polisi mengamankan barang bukti yakni satu laptop beserta casnya, dan tas warna cokelat.

Saat ini pelaku MH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di di Mapolsek Mantikulore untuk diproses hukum lebih lanjut. HAL

Komentar