PALU– Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Agus Nugroho menegaskan dalam catatan akhir tahun 2024 telah memberhentikan tidak dengan hormat 57 personel karena berbagai pelanggaran yang dilakukan.
Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda Sulteng dalam pembinaan personel.
Mereka yang berprestasi akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melanggar akan diberikan punishment atau hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“57 personel yang dipecat tidak dengan hormat tahun 2024 tersebut terdiri dari tiga perwira pertama, 51 bintara dan tiga tamtama,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Kamis (2/1/2025).
Dia menerangkan, PTDH dilakukan karena personel tersebut dianggap sudah tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.
Dia merincikan, 57 polisi yang dipecat tidak dengan hormat itu masing-masing 30 personel karena disersi, 17 terlibat narkoba, empat penipuan, lima orang perselingkuhan atau zina, dan seorang kasus pencurian.
Menurutnya, keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polda Sulteng dalam melakukan pembinaan kepada seluruh personelnya, tentunya juga dimaksudkan agar tidak ditiru oleh personel lainnya. CAL
Komentar