PALU– Wali Kota Palu diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Imran Lataha menghadiri Rapat Paripurna di ruang sidang utama bersama anggota DPRD setempat pada Selasa (7/1/2025).
Rapat tersebut beragendakan tentang dua hal, yakni Penutupan Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2024, dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2025.
Asisten Imran yang membacakan sambutan tertulis walikota menyampaikan, penyelenggaraan agenda rapat, merupakan tugas dan fungsi dewan.
Selaku mitra sejajar dengan pemerintah daerah, merumuskan berbagai kebijakan-kebijakan pemerintahan daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, hubungan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu merupakan hubungan kerja yang kedudukannya sejajar dan bersifat kemitraan, artinya bahwa kedua lembaga ini tidak saling membawahi,” katanya.
Asisten mengatakan, hal ini tercermin dalam proses pembuatan kebijakan daerah baik berupa produk hukum daerah maupun dalam merumuskan kebijakan daerah yang bersifat strategis lainnya.
Asisten menjelaskan, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Palu, telah menjadwalkan beberapa kegiatan yang masuk dalam kalender kegiatan caturwulan III tahun sidang 2024, antara lain pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu prakarsa Pemerintah Kota Palu, yang terdiri dari Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Kemudian Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dari empat ranperda yang diagendakan tersebut, asisten menyampaikan beberapa hal, yakni Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2024 tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
Kemudian Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan menjadi Perda Kota Palu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah ditetapkan menjadi Perda Kota Palu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Terakhir, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan menjadi Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025. “Oleh kerena itu, Pemerintah Kota Palu mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras kita semua selama masa sidang caturwulan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu ini, guna terwujudnya pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap asisten.
Asisten mengatakan, pada pembukaan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2025 yang sedang berlangsung saat ini, pemkot mengusulkan beberapa rancangan kebijakan daerah untuk dimasukkan dalam kalender kegiatan DPRD Kota Palu caturwulan I tahun sidang 2025, diantaranya pembahasan tiga ranperda yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
Ditambahkan satu kebijakan daerah, yaitu Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Atas peran dan partisipasi bersama, Walikota melalui Asisten Imran menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih, sekaligus mengajak untuk selalu menyatukan tekad dan komitmen serta senantiasa membangun kebersamaan dan kekompakan dalam mengemban amanah pemerintahan ini untuk benar-benar menjadi pemicu dan pemacu semangat.
“Yang pada gilirannya dapat menggerakkan etos kerja, untuk mengoptimalkan pembangunan di Kota Palu,” tuturnya. CAL
Komentar