Tiga Tersangka Curas di Palu Diserahkan ke Kejaksaan

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kota Palu ke pihak kejaksaan setempat setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P.21.

Tiga pelaku tersebut, dua diantaranya terlibat kasus penjambretan di jalan lingkar Universitas Tadulako (Untad) Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada 9 November 2024 malam sekira pukul 21.15 Wita.

Sementara satu pelaku lainnya terlibat kasus curas di siang bolong yang menjarah toko telepon seluler (ponsel) Pink Cell di Jalan Soekarno Hatta Kota Palu pada 14 November 2024 siang pukul 12.00 Wita.

Penjambretan di jalan lingkar Untad Palu saat itu berhasil merampas satu telepon seluler milik mahasiswi yang sedang berkendara bersama temannya.

Sedangkan kasus curas di Counter Pink Cell Jalan Soekarno Hatta, pelaku pura-pura sebagai pembeli ponsel kemudian mengancam dengan sebilah pisau dan berhasil menggasak 15 unit ponsel berbagai merek.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu pada Senin (6/1/2025).

“Ada tiga tersangka curas yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (7/1/2025).

Sugeng menyebut, dua tersangka curas jalan lingkar Untad yang diserahkan kepada pihak kejaksaan berinisial AS (25), warga Sindue Tombosabora Donggala dan S (27) warga Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, berikut barang bukti satu ponsel.

Sementara satu tersangka curas di Pink Cell berinisial MWB (39), warga Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara berikut barang bukti 15 unit ponsel, sepeda motor Honda Beat, sebilah pisau, dan selembar jaket hitam.

“Selama proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 365 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, ancamannya maksimal sembilan tahun penjara,” katanya. HAL

Komentar