Polisi Tangkap Pria dan Wanita Terlibat Narkoba, Sita 39 Paket Sabu-sabu

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo dengan menangkap pelakunya pada Kamis (9/1/2025).

Polisi menangkap seorang wanita berinisial IM (25) beserta 39 paket sabu-sabu dalam kemasan bervariasi seberat bruto 39 gram dari rumahnya di Desa Tongoa dipimpin Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S Mowala.

Polisi juga menangkap seorang pria berinisial JU (40) asal Desa Alitupu, Kabupaten Poso yang turut bersama IM ketika dilakukan penindakan rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, paket sabu-sabu tersebut rencananya dijual oleh IM di Desa Tongoa.

Saat ini IM bersama JU ditahan di Mapolres Sigi beserta 39 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, dua pack plastik klip ukuran kecil, untuk proses hukum lebih lanjut. HAL

Komentar