PALU– PT Citra Palu Mineral (CPM) sebagai pemilik kontrak karya (KK) pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), telah bekerja sesuai dengan koridor hukum.
“Kalau selama mereka bekerja, tidak ada masalah. Mereka (AKM) bekerja sesuai dengan koridor hukum,” kata Superintendent Community Relation CPM, Sarmin di Palu, Jumat (11/1) malam.
Dia menjelaskan, AKM adalah kontraktor/mitra dari CPM, statusnya sama dengan kontraktor lain yang bekerja di CPM.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya setiap kontraktor harus memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Sebagai pemilik kontrak karya, CPM setiap saat mendapatkan bimbingan dan pengawasan, yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.
“Semua yang bekerja di CPM dinilai oleh Kementerian ESDM, Selama mereka (ESDM) belum menilai yang ini buruk dan yang ini baik, semuanya baik-baik saja. IUJP itu pasti izin usahanya jasa pertambangan. Mau apapun dia kerja, itu pasti punya izin,” katanya menegaskan.
Dia menjelaskan, CPM tidak akan menunjuk perusahaan yang tidak mempunyai spesifikasi dan keahlian khusus.
Semua yang bekerja sebagai mitra, memiliki kontrak kerja sama dan diketahui oleh pemerintah.
“Mereka resmi bekerja. Saya tegaskan, semua yang bekerja di situ diketahui pemerintah. Kami tidak mungkin menyembunyikan dari pemerintah. Itu resmi bekerjanya,” tegasnya.
Penegasan itu disampaikan Sarmin, usai diskusi publik yang dilaksanakan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI).
Hadir pula anggota DPRD Sulteng, Musliman sebagai narasumber. Musliman menegaskan berdasarkan penelusuran dokumen PT AKM, dia menyimpulkan bahwa perusahaan itu telah berkontrak dengan PT CPM dan telah memiliki dokumen IUJP.
Dari hasil pengecekan dokumen, kata dia, terdapat IUJP dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tanggal 26 September 2022 perihal izin usaha jasa pertama PT Adi Jaya Karya Makmur.
Dia menjelaskan IUJP itu telah ada sejak tahun 2020, tetapi, karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan, maka diubah diubah kembali di tahun 2022.
Dia menegaskan, ketika ada pertanyaan, bagaimana aktivitas perusahaan sebelum tahun 2020, saat itu di tahun 2018 terjadi bencana di Palu, dan tidak ada aktivitas perusahaan.
Sementara di tahun 2020 sendiri, Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
“Kami sudah melakukan pengawasan, tidak mungkin perusahaan melakukan pertambangan ilegal,” katanya menegaskan. Penegasan CPM dan DPRD Sulteng itu membantah laporan hasil investigasi yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, terkait aktivitas PT AKM di wilayah Kontrak Karya PT CPM yang dianggap ilegal. CAL
Komentar