Anggota Komisi III DPR RI Minta Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba

-Utama-
oleh

PALU– Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng), Sarifuddin Sudding meminta kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas pelaku narkoba, khususnya para bandar di wilayahnya.

Pasalnya, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tanah Air sudah sangat memprihatinkan, terlebih Sulteng masuk dalam lima besar di Indonesia terkait masalah tersebut.

Dia mengatakan, narkoba merupakan kejahatan terorganisir yang tujuannya merusak generasi bangsa, sehingga harus diputus mata rantainya.

“Ketika kita punya kemauan keras untuk memberantas kejahatan ini, saya kira tidak ada sesuatu hal yang tak mungkin,” katanya dalam Dialog Kebangsaan di Aula Torabelo Mapolresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Jumat (17/1/2025) pagi.

Sarifuddin Sudding yang saat ini masuk empat periode duduk di Komisi III DPR RI tak menyangka jika seorang kapolres dan bahkan kapolda ikut terlibat dalam kasus narkoba.

“Ini tanggung jawab kita semua untuk menjaga keselamatan anak-anak, cucu-cucu kita, atau generasi kedepan, karena implikasinya juga terhadap kedaulatan bangsa,” tutur politisi Partai Amanat Nasional yang dikenal dengan ‘Macan Senayan’ itu.

Menurutnya, siapalagi generasi selanjutnya ketika tidak punya kemauan keras untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terkait masalah narkoba ini.

Dia menuturkan, kurang apa di kepolisian tentang alat dan personel yang dimiliki, semua sudah diberikan untuk mendeteksi para pelaku narkoba, terutama para bandarnya.

“Bandar-bandarnya ini yang harus menjadi sasaran,” katanya.

Dia pun mengingatkan, jangan ada anggota kepolisian yang mencoba main-main dengan para bandar narkoba.

Karena bandar inilah kata dia, yang sebenarnya merusak aparat kepolisian.

Olehnya dia meminta kepada Kapolresta Palu ketika ada oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus narkoba agar ditindak tegas.

Begitupun dengan masyarakat, jika mengetahui indikasi atau bukti bahwa ada oknum aparat yang terlibat narkoba, apalagi berkolaborasi dengan para bandarnya, maka segera dilaporkan.

Sarifuddin Sudding kembali meminta kepada Kapolresta Palu untuk memerintahkan jajarannya agar menindak tegas para bandar narkoba di wilayahnya.

“Makanya pak kapolres, sasarannya adalah bandarnya. Kalau perlu ada indikasi bandar, tembak mati saja pak. Tidak ada urusan dengan HAM, karena ini menyangkut dengan masalah anak kita, cucu kita, kedaulatan bangsa, dan masalah daerah kita,” tegasnya.

Bahkan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Citanya menjadi perhatian serius terkait masalah pemberantasan narkotika.

Karena kata dia, bahaya penyalahgunaan narkoba ini memang sangat luar biasa.

ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Sarifuddin Sudding saat menjadi narasumber dalam Dialog Kebangsaan di Aula Mapolres Sigi, Jumat (17/1/2025) sore. FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.ID

Hal sama juga disampaikan Sarifuddin Sudding saat menjadi narasumber Dialog Kebangsaan di Aula Mapolres Sigi pada Jumat sore.

Dia dengan tegas meminta kepada pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional untuk menindak para bandar narkoba di Sulteng.

“Tolong bandar-bandar besar yang barang buktinya berton-ton itu yang dikejar. Kalau didapat langsung tembak di tempat. Kalau tidak ada yang mau bertanggung jawab, nanti saya yang bertanggung jawab. Jangan takut dengan HAM, karena mereka itu sudah merenggut hak-hak generasi muda,” tegasnya.

Kehadiran Sarifuddin Sudding dalam Dialog Kebangsaan itu dalam rangka kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di dapilnya.

Sarifuddin Sudding disambut langsung oleh Kapolresta Palu Kombes Polisi Deny Abrahams dan para pejabat forum koordinasi pimpinan daerah seperti Ketua DPRD Rico AT Djanggola.

Begitupun saat menghadiri Dialog Kebangsaan di Mapolresta Sigi juga disambut Wakapolres Kompol Sulardi dan jajarannya beserta unsur forum koordinasi pimpinan daerah setempat.

Dalam kesempatan itu, Sarifuddin Sudding juga memberikan penghargaan kepada Kepala Satuan Intelkam Polres Sigi atas kinerjanya dalam pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2025. CAL

Komentar