PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya pada Rabu (22/1/2025).
“Satu orang terduga pelaku ditangkap pada Rabu sekira pukul 11.00 Wita, inisialnya MFA,” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams, Rabu.
Dia mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (17/1/2025) yang menyebutkan bahwa seorang pria berinisial MFA kerap melakukan transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Palu segera melakukan penyelidikan.
Polisi menangkap tersangka MFA di Jalan Malonda, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu-sabu seberat bruto 4,22 gram, sendok plastik dari pipet, empat pak plastik klip kosong, dan tas kecil warna biru dongker.
Menurut kapolresta, pelaku MFA diduga mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk kemudian dijual dan dikonsumsi sendiri. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan. LAH
Komentar