Militer Israel Mundur dari Gaza dengan 86 Tentara Tewas

-Internasional, Utama-
oleh

GAZA– Angkatan Darat Israel, pada hari Rabu, mulai menarik Brigade Givati dari Gaza setelah mengalami kerugian signifikan selama serangan darat terhadap faksi-faksi perlawanan Palestina sejak 27 Oktober 2023.

“Pasukan Tim Tempur Brigade Givati, di bawah komando Divisi ke-162, tengah mempersiapkan misi berikutnya setelah berminggu-minggu bertempur di wilayah Jabalia di Jalur Gaza utara,” bunyi pernyataan militer Zionis Israel, yang dilansir Anadolu, Kamis (23/1/2025).

Angkatan Darat Israel mengonfirmasi bahwa Brigade Givati kehilangan 86 prajurit dan komandan selama operasi darat di wilayah kantong Palestina tersebut.

Militer Zionis juga merilis video yang memperlihatkan pasukan dan perlengkapan Brigade Givati mundur ke sisi perbatasan Israel. Menurut data resmi militer Zionis, Israel telah kehilangan 841 personel sejak dimulainya serangan ke Gaza pada 7 Oktober 2023, dengan 405 personel di antaranya tewas selama invasi darat.

Kerugian ini terjadi di tengah tekanan bahwa militer Israel meremehkan jumlah korban sebenarnya di Gaza. Pengumuman militer Zionis tersebut bertepatan dengan penerapan perjanjian gencatan senjata di Gaza, yang ditengahi oleh Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat.

Kesepakatan yang dimulai hari Ahad itu terdiri dari tiga tahap, dengan tahap pertama berlangsung selama 42 hari, sementara negosiasi untuk tahap kedua dan ketiga diharapkan akan berlangsung.

Serangan Israel telah menewaskan hampir 47.700 orang, melukai 111.166 lainnya serta 11.000 orang hilang, dengan kerusakan yang meluas dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut nyawa banyak orang tua dan anak-anak dalam salah satu bencana kemanusiaan global terburuk yang pernah ada.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada bulan November untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan-nya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di daerah kantong Palestina tersebut.

(sumber: sindonews.com)

Komentar