Polisi Marawola Ciduk Tersangka Curanmor

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Polsek Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya dengan menangkap seorang pelakunya.

“Terduga pelaku berinisial DP (23), alamat Desa Beka. Ditangkap pada Rabu (22/1/2025),” kata Kapolsek Marawola, Iptu Muh Rusman, Ahad (26/1/2025).

Dia mengatakan, terduga pelaku DP ditangkap lantaran terlibat curanmor di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban atas nama Isna Madela, warga Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro.

Saat itu korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di tempat kerjanya di toko konter telepon genggam di Desa Binangga pada Selasa (22/12/2024).

Selanjutnya, Unit Opsnal Polsek Marawola dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hamjadi yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi terduga pelakunya dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Tersangka DP ditangkap polisi dari rumah persembunyiannya di Desa Beka Kecamatan Marawola.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Rusman menuturkan, kondisi sepeda motor sudah diubah warnanya dan sebagian onderdilnya dicopot untuk dijual.

Akibat perbuatannya, tersangka DP saat ini ditahan di Mapolsek Marawola untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. HAL

Komentar