Kapolres Bangkep Dilapor ke Divisi Propam Polri Terkait Dugaan Pemerasan

-Utama-
oleh

PALU– Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh Law Office, Irwanto Lubis dan Partners.

Dalam surat pengaduan tertanggal 23 Januari 2025 disebutkan dugaan tindakan pemerasan dan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kapolres Bangkep terhadap seorang pengusaha ekspor ikan, Amir Abdullah.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono mengatakan, laporan terhadap Kapolres Bangkep telah diterima oleh Divisi Propam Polri.

“Hasil koordinasi dengan Bidang Propam Polda Sulteng, surat pengaduan terkait Kapolres Bangkep oleh Irwanto Lubis yang dialamatkan kepada Kepala Divisi Propam Polri sudah diterima,” ujar Djoko Wienartono di Palu, Selasa (4/2/2025).

Sehingga dipastikan kata dia, setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima, baik di Polda Sulteng maupun di Divisi Propam Polri segera dtindak lanjuti.

Senada dengan Kabid Humas, Kapolda Sulteng Irjen Polisi Agus Nugroho menegaskan, pihaknya kini tengah melakukan proses tindak lanjut atas laporan masyarakat, sekaitan dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Bangkep.

“Sedang kita proses,” tegas Kapolda Sulteng.

Kapolda pun menyampaikan komitmennya terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, khususnya di wilayah Sulteng.

“Kita tetap pada komitmen, siapapun anggota yang melanggar kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. CAL

Komentar