Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Sulteng, Ini Kata Kabid Humas

-Utama-
oleh

PALU– Polemik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menjadi sorotan berbagai pihak dan menuntut ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Bahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng di berbagai media meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Agus Nugroho.

Kapolda Agus Nugroho melalui Kabid Humas Kombes Polisi Djoko Wienartono mengatakan, komitmen Kapolda Sulteng yang disampaikan kepada seluruh jajaran sudah jelas, agar aktivitas ilegal seperti PETI supaya ditertibkan.

“Saya kira komitmen Bapak Kapolda Sulteng sudah jelas, saat berbiacara di hadapan seluruh pejabat utama dan para kapolres, aktivitas ilegal seperti PETI harus ditertibkan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng di Palu, Senin (3/2/2025).

Komitmen itu kata Djoko Wienartono ditunjukkan dengan melakukan penanganan kasus PETI selama tahun 2024 sebanyak 11 kasus.

“Penanganan PETI di Sulteng perlu dilakukan secara komprehensif, karena di dalamnya terdapat masyarakat lokal dan warga pendatang yang tidak sedikit, bahkan ratusan hingga ribuan untuk mendapatkan mata pencaharian dari kegiatan PETI,” katanya.

Djoko menjelaskan, penertiban PETI tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum oleh pihak kepolisian, tetapi perlu adanya sinergitas berbagai instansi terkait.

“Oleh karenanya penanganannya perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan oleh berbagai instansi,” ujarnya.

Djoko juga menyebut, PETI di Desa Buranga Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong salah satu contoh kasus yang hanya mengedepankan penegakan hukum, demikian juga di perbatasan Kabupaten Tolitoli dan Buol.

Tetapi kenyataannya karena desakan ekonomi kata Djoko, masyarakat kembali melakukan pertambangan dan adanya para pemodal.

Dalam melakukan penertiban tentunya juga diawali dengan kegiatan yang kedepankan preemtif dan preventif agar tidak ada korban saat dilakukan penertiban.

Menurutnya, bisa saja saat penegakan hukum, masyarakat menghadang dan melakukan perlawanan, itu semua yang diperhitungkan dan tidak gegabah. HAL

Komentar