KPK Geledah Rumah Ahmad Ali; Sita Uang, Tas dan Jam

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah politisi NasDem Ahmad Ali terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). KPK menyita uang, tas, dan jam.

“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dia belum menjelaskan berapa jumlah uang yang disita. Tessa juga belum mengungkap merek tas dan jam yang disita.

“Namun detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik. Karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan,” ujarnya.

Tessa hanya mengatakan uang yang disita terdiri dari rupiah dengan mata uang asing. Lokasi penggeledahan berada di kawasan Jakarta Barat.

“Jumlahnya belum ada tapi gabungan antara rupiah dan valas,” ujarnya.

Tessa mengatakan penggeledahan dilakukan terkait perkara gratifikasi yang melibatkan Rita. Dia mengatakan detail penggeledahan akan disampaikan lebih lanjut.

“Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu gunakan TPK (tindak pidana korupsi) gratifikasi,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah politikus NasDem Ahmad Ali. Penggeledahan itu terkait perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/2).

Tessa mengatakan penggeledahan dilakukan di kediaman politikus Partai NasDem Ahmad Ali. Dia belum menjelaskan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. DTC

Sumber: detik.com

Komentar