PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan penanganan perkara meninggalnya tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan dan Mugni, warga Birobuli Palu masih dalam proses penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono menanggapi polemik penanganan perkara sebagaimana disuarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng di berbagai media di Palu.
“Saya pastikan proses penyidikan kasus kematian tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan dan saudara Mugni, masih dalam proses penyidikan,” kata Djoko Wienartono di Palu, Selasa (4/2/2025).
Djoko menyebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara kematian Bayu Adityawan kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng pada 3 Desember 2024.
Sedangkan berkas perkara terkait kematian Mugni berkas perkara dikirim pada 13 Desember 2024.
“Kematian Bayu Adityawan untuk sementara tersangkanya adalah Bripda CH, personel Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polresta Palu, sedangkan untuk kematian saudara Mugni tersangkanya ada empat orang yaitu Bripka ARH, Bripka RM, Bripka H dan Briptu YPA personel Ditreskrimum Polda Sulteng,” katanya.
Dia menjelaskan, terhadap dua kasus tersebut oleh pihak kejaksaan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang telah diberikan.
“Terima kasih atas kritikan yang disampaikan. Mohon maaf apabila dalam penanganan dua perkara ini terkesan sangat lamban,” tuturnya.
Dia memastikan perkara akan ditangani sesuai prosedurdan bilan ada perkembangan akar diinformasikan kembali.
Untuk diketahui kasus kematian Mugni, warga Birobuli Kecamatan Palu Selatan terjadi pada 13 November 2023 setelah ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pencurian.
Sedangkan kematian tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan terjadi pada 12 September 2024 setelah sempat dilakukan penanganan medis di Rumkit Bhayangkara Palu. LAH
Komentar