Kades Soulowe Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polres Sigi

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berinisial W masih dalam tahap penyidikan.

Tahap penyidikan dimaksud sudah memasuki penyerahan berkas perkara tahap I walaupun masih ada kekurangan tetapi hal itu telah dipenuhi oleh penyidik.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat, Kamis (6/2/2025).

Dia mengatakan, berkas perkara tersangka W sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Donggala untuk kedua kalinya.

Nuim menurutkan, tersangka W dalam berkas perkara dipersangkakan sebagaimana pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Menurutnya, tersangka W tidak ditahan, karena sesuai syarat obyektif sebagaimana dijelaskan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan dapat dilakukan bila tindak pidana yang dilakukan tersangka/terdakwa diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Saya pastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mohon maaf apabila ada keterlambatan karena adanya kendala yang dihadapi penyidik,” tutur Nuim Hayat.

Dia menambahkan, masyarakat atau keluarga korban untuk tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tentunya harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Terkait status tersangka W yang masih aktif menjadi kepala desa kata Nuim, hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sigi.

“Diimbau untuk dapat menahan diri dan tidak berbuat anarkis,” tegasnya. HAL

Komentar