Belasan Jurnalis TVRI Sulteng Dirumahkan, Ini Kata Koalisi Organisasi Pers

-Utama-
oleh

PALU– TVRI Sulawesi Tengah (Sulteng) secara mendadak melakukan kebijakan dengan merumahkan belasan jurnalis yang berstatus kontributor.

Kebijakan ini diambil efek dari kebijakan efisiensi anggaran yang dibuat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Sebagai salah satu lembaga penyiaran publik, TVRI juga terkena imbas dari kebijakan efisiensi anggaran. Ketiadaan anggaran untuk menggaji belasan kontributor tersebut, membuat TVRI Sulteng merumahkan sekitar 15 jurnalisnya, termasuk sejumlah penyiar.

“Apa yang dialami kawan jurnalis di TVRI Sulteng ini, menjadi keprihatinan bersama sejumlah organisasi pers dan media yang tergabung dalam Rumah Jurnalis,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Agung Sumandjaya dalam keterangan resminya, Senin (10/2/2025).

AJI Kota Palu sendiri tergabung dalam Koalisi Organisasi Pers bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng.

Seharusnya kata Agung, lembaga penyiaran publik yang notabenenya bekerja untuk kepentingan publik di bidang informasi, tidak seharusnya ikut menjadi sasaran efisiensi anggaran.

Apalagi kata dia, anggaran yang dikhususkan untuk gaji para jurnalis.

Sementara menurut Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sulteng, Mitha Meinansi, efisiensi anggaran yang dilakukan, salah satu tujuannya untuk menyukseskan Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak seharusnya mengurangi anggaran yang dikhususkan bagi gaji para jurnalis berstatus kontributor di TVRI Sulteng maupun lembaga penyiaran publik lainnya seperti RRI.

Sebab kata dia, akan banyak anak-anak dari jurnalis maupun pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik, yang justru akan kesulitan makan bergizi, bahkan makan seadanya jika orang tuanya berhenti mendapatkan penghasilan.

Sementara itu, Sekretaris AMSI Sulteng, Abdee Mari menambahkan, kebijakan Pemerintah Pusat itu merupakan upaya mencederai marwah kemerdekaan Pers.

Dimana bagian dari tugas dan tanggungjawab jurnalis dalam mewujudkan Kebebasan Pers adalah mencari dan mengumpulkan informasi untuk disampaikan kepada publik, sementara para jurnalis di Sulteng tidak dapat bekerja melakukan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah ‘dirumahkan’.

“Sangat tidak adil rasanya, ketika efisiensi anggaran berdampak bagi jurnalis lembaga penyiaran publik, sementara lembaga seperti DPR RI yang sama-sama berperan dalam demokrasi di negara ini, justru tidak terkena imbas dari efisiensi anggaran,” katanya.

Oleh karena itu, Koalisi Organisasi Pers Sulteng yang tergabung dalam Rumah Jurnalis dan terdiri dari IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu dan AMSI Sulteng menyatakan sikap mendesak pemerintah mengkaji kembali kebijakan efisiensi anggaran khusus bagi gaji para jurnalis berstatus kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak lainnya di lembaga penyiaran publik.

Koalisi Organisasi Pers Sulteng mendorong agar lembaga penyiaran publik di daerah membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menunjang pemenuhan hak-hak pekerja.

Pihak Koalisi Organisasi Pers Sulteng juga meminta agar hak-hak para pekerja kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak yang dirumahkan diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Mereka juga meminta agar efisiensi anggaran tidak diterapkan secara diskriminatif pada lembaga penyiaran publik, sehingga hak jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mewujudkan kebebasan pers tetap terlindungi.

Koalisi Organisasi Pers Sulteng juga menuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk lebih transparan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran, agar tidak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme dan penyiaran publik.

Mereka juga mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dan bersuara menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik.

Selain itu, Koalisi Organisasi Pers Sulteng juga mendorong Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers untuk ikut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

“Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Koalisi Organisasi Pers Sulteng akan menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik. Demikian pernyataan sikap ini dibuat bersama sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas sesama jurnalis,” tutur Koalisi Organisasi Pers Sulteng dalam keterangan resminya. CAL

Komentar