Hari Ini Operasi Keselamatan Tinombala 2025 Dimulai, Ini Sasaran Prioritasnya

-Utama-
oleh

PALU– Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Polisi Agus Nugroho memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2025, di halaman depan mapolda setempat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin (10/2) pagi.

Dalam amanatnya, Kapolda Agus Nugroho menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas sebagai upaya menekan angka kecelakaan di wilayahnya.

Dalam kesempatan itu, kapolda mengapresiasi seluruh personel kepolisian yang telah membangun sinergi dengan pemangku kepentingan di daerah.

“Keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas adalah kebutuhan mutlak bagi masyarakat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran dan kecelakaan akibat kelalaian serta rendahnya kesadaran hukum dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Sebagai respons terhadap tantangan ini, Polda Sulteng menggelar Operasi Keselamatan Tinombala 2025 selama 14 hari mulai 10 hingga 23 Februari.

Operasi ini melibatkan sebanyak 1.024 orang yang terdiri dari 184 personel Polda Sulteng dan 840 lagi dari jajaran polres.

Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini bergantung pada profesionalisme dan integritas personel di lapangan.

Dalam kesempatan itu, kapolda pun memberikan beberapa arahan kepada seluruh anggota yang bertugas yakni melaksanakan operasi dengan tulus dan penuh tanggung jawab.

Kemudian membangun koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran operasi, melakukan pemetaan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan.

Selanjutnya mengedukasi masyarakat melalui media cetak, elektronik, dan sosial.

Kapolda juga meminta jajarannya yang terlibat dalam Operasi Keselamatan untuk melakukan ramp check di terminal dan pool bus guna memastikan kelayakan kendaraan.

Selain itu, menindak kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum secara ilegal, memperkuat patroli di lokasi rawan macet dan kecelakaan.

Berikutnya menghindari tindakan yang dapat mencoreng citra kepolisian, seperti pungli dan penyalahgunaan wewenang.

Kapolda juga meminta jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman, termasuk aksi teror.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Operasi Keselamatan Tinombala 2025 secara resmi saya nyatakan dimulai,” tutur orang pertama di Polda Sulteng itu.

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Atot Irawan (kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Polisi Djoko Wienartono usai apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2025, di halaman depan mapolda setempat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin (10/2) pagi. FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.ID

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Polisi Atot Irawan menambahkan, Operasi Keselamatan Tinombala tahun ini bertema dengan tertib lalu lintas muwujudkan Asta Cita.

Dalam operasi ini kata dia, pihaknya mengedepankan preemtif, preventif, dan represif.

“Kalau diambil persentasenya, preemtif dan preventif masing-masing 40 persen, untuk penegakan hukumnya (represif) hanya 20 persen,” kata Atot kepada sejumlah jurnalis usai gelar pasukan.

Atot mengatakan, adapun sasaran dalam Operasi Keselamatan Tinombala ini adalah semua aktivitas masyarakat di jalan raya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, baik itu terkait kelengkapan kendaraan, spek kendaraan maupun perilaku berkendara.

“Operasi ini juga merupakan cipta kondisi dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri,” tutur mantan Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Banten itu.

Harapannya, saat memasuki Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, sudah ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Operasi ini juga menekankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung oleh sistem penegakan hukum berbasis tilang elektronik.

Diharapkan, operasi ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

Adapun sasaran prioritas operasi kali ini yakni kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.

Kemudian kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal, termasuk perubahan rangka dan spesifikasi teknis. Selanjutnya, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo tidak sesuai peruntukannya.

Kendaraan dengan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Kendaraan pribadi yang beroperasi sebagai travel atau rental ilegal, kendaraan angkutan penumpang yang digunakan untuk mudik atau balik.

Berikutnya kendaraan angkutan penumpang yang tidak laik jalan, lokasi rawan kecelakaan, dan tempat wisata yang tidak memiliki fasilitas parkir memadai. CAL

Komentar