PALU– Polresta Palu, Sulawesi Tengah melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Tinombala 2025” di halaman depan mapolresta, Jalan Sam Ratulangi, Senin (10/2) pagi.
Apel gelar pasukan operasi dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita” ini dipimpin oleh Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams serta diikuti para pejabat utama, perwira serta personel Polresta Palu dan instansi terkait.
Hadir pula dalam apel perwakilan Dinas Perhubungan, perwakilan Jasa Raharja, Denpom dan tamu undangan lainnya.
Apel gelar pasukan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan personel serta sarana dan prasarana, sehingga operasi ini dapat berjalan optimal dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams yang membacakan amanat Kapolda Sulteng menekankan tentang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di jalan raya.
Dia mengatakan, kamseltibcarlantas merupakan hal yang mutlak dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna jalan.
Namun, realitas di lapangan menunjukan bahwa berbagai pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas masih sering terjadi.
Kapolresta menuturkan, pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas (lakalantas) itu sebagian besar terjadi disebabkan oleh kelalaian dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas.
Berdasarkan hal itu kata dia, diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis untuk meningkatkan keselamatan serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2025.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu, AKP Kanisius Franata menambahkan, Operasi Keselamatan Tinombala 2025 ini dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 10 hingga 23 Februari 2025.
Dia menyampaikan, operasi ini bertujuan untuk menekan angka lakalantas serta meningkatkan ketertiban pengendara, baik roda dua maupun roda empat.
Kanisius Franata mengatakan, Operasi Keselamatan Tinombala 2025 ini mengedepankan pendekatan preemtif serta preventif secara edukatif dan humanis.
Namun kata dia, pihak kepolisian tetap akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui tilang manual maupun elektronik.
Kanisius menyebutkan, adapun sasaran prioritas dalam operasi tersebut yakni berboncengan lebih dari satu orang, berkendara melebihi batas kecepatan dan pengendara di bawah umur.
Kemudian, pengendara sepeda motor tak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara dan melawan arus.
Selanjutnya, berkendara dalam pengaruh alkohol, narkotika, atau obat terlarang, melawan arus lalu lintas, menerobos lampu merah dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. CAL
Komentar