PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sebanyak 2.637 kasus pelanggaran lalu lintas di wilayahnya saat hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala.
“Kami mencatat ada 2.637 kasus pelanggaran lalu lintas,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Winartono, Rabu (12/2/2025).
Dari jumlah itu kata dia, 340 pelanggar terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, 28 pelanggar terekam ETLE mobile dan teguran 900 pelanggar.
“Jumlah pelanggaran tersebut naik 71 persen bila dibandingkan diwaktu yang sama atau hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala tahun 2024,” jelas Djoko.
Sementara jumlah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala, pihaknya mencatat ada dua kasus atau mengalami penurunan 60 persen dibandingkan tahun 2024.
“Tidak ada korban jiwa dan kerugian materi dalam kejadian laka tersebut,” katanya.
Dia menuturkan, jumlah pelanggaran yang terjadi menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas masih kurang.
Walaupun kata dia, kegiatan preemtif dan preventif telah dilakukan oleh Satgas Operasi Keselamatan Tinombala 2025. Djoko berpesan, tidak ada kata terlambat untuk tertib berlalu lintas.
“Dengan mematuhi aturan berlalu lintas berarti kita menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri, keluarga dan pengguna lalu lintas lainnya di jalan raya,” tuturnya. CAL
Komentar