Tujuh Anggota Polda Sulteng Dipecat Terkait Meninggalnya Mugni

-Utama-
oleh

PALU– Tujuh anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Selasa (18/2/2025).

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono menerangkan, hasil sidang kode etik profesi Polri terkait meninggalnya Moh Mugni Syakur setelah ditangkap tim Jatanras Polda Sulteng telah menjatuhkan sanksi berupa PTDH terhadap tujuh oknum anggota Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng itu diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Moh Mugni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” jelas Djoko Wienartono di Palu, Rabu (19/2/2025).

Djoko menyebut, ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing inisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA.

“Kasus meninggalnya saudara Moh Mugni Syakur ini terjadi pada tanggal 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng,” ungkap Djoko.

Djoko juga mengungkapkan, selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas.

Pihaknya akan tetap konsisten dalam penegakan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat.

“Mohon maaf apabila dalam penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus meninggalnya saudara Moh Mugni Syakur,” tutur Kabid Humas Polda Sulteng. HAL

Komentar