MK Batalkan Hasil Pilkada Parimo dan Putuskan PSU Tanpa Cabup Amrullah

-Utama-
oleh

JAKARTA– Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parimo tahun 2024, Senin (24/2/2025).

Dalam putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

MK menyatakan diskualifikasi Amrullah S Kasim Almahdaly sebagai Calon Bupati (Cabup) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo Tahun 2024.

MK juga menyatakan batal keputusan KPU Parimo Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, MK juga menyatakan batal keputusan KPU Parimo Nomor 1512 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo tertanggal 28 Oktober 2024.

Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Parimo Nomor 1513 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Cabup atas nama Amrullah S Kasim Almahdaly yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ibrahim A Hafid sebagai pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati Parimo tahun 2024.

MK juga memerintahkan KPU Parimo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Amrullah S Kasim Almahdali sebagai calon bupati dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Parimo Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu Parimo untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Pusat guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MK juga memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya, khususnya Polda Sulteng dan Polres Parimo untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya. CAL

Komentar