PALU– Wali Kota Palu diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Usman menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana lainnya yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada Rabu (26/2/2025).
Acara yang berlangsung di Kantor Kejari Palu Jalan Muhammad Yamin ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur forum koordinasi pimpinan daerah serta pihak terkait lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai jenis barang bukti yang disita.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus, dicampur pembersih lantai, lalu dibuang ke selokan. Sedangkan untuk barang bukti telepon genggam dan timbangan digital yang terkait dengan tindak pidana, dipukul menggunakan martil.
Barang bukti ganja dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejari (Kajari) Palu, Mohamad Rohmadi dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 72 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain 1233,539 gram sabu-sabu, 1.842 gram ganja, serta beberapa telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Rohmadi juga menekankan, tingkat perkara narkotika di Kota Palu cukup tinggi.
Oleh karena itu dia mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan sumbang saran kepada orang terdekat mereka agar menjauhi narkotika.
“Tidak ada nikmat dan manfaat dari narkotika. Mari kita bersama-sama berperan dalam memerangi peredaran narkoba di kota ini,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika serta menjaga lingkungan masyarakat dari dampak buruknya. LAH
Komentar