Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Palu Buka Pelayanan di MPP Pasar Bambaru

-Utama-
oleh

PALU– Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu sejak awal tahun 2025 ini telah membuka akses pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palu yang berlokasi di lantai I Pasar Bambaru Palu Barat.

MPP tersebut sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman, serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien, Jumat (28/2/2025).

Dia mengatakan, keberadaan MPP sebagai upaya peningkatan pelayanan dari Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu seperti pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan.

Serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan berbagai kegiatan pembangunan semuanya bisa diurus di Mal Pelayanan Publik.

Bahkan kata Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu bahwa secara khusus ditempatkan staf yang melayani langsung warga Kota Palu yang ingin mendapatkan pelayanan langsung.

Di MPP itu juga terdapat bidang pelayanan seperti dari Dukcapil Kota Palu, DPMPTSP, Kejari dan sejumlah akses pelayanan lainnya.

Menurutnya, MPP merupakan integrasi layanan publik dari berbagai instansi, seperti pemerintah pusat, daerah, BUMD, dan swasta, di satu tempat.

Prinsip yang dianut dalam MPP adalah keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas, kenyamanan.

Sebagai tambahan katanya, penyelenggaraan MPP adalah seluruh pelayanan wajib menyediakan standar pelayanan yang mudah dilihat.

“Jadi warga yang ingin cepat mendapatkan pelayanan dengan cepat dan mudah bisa memanfaatkan MPP tersebut. Jadi tidak lagi semuanya berurusan ke kantor Penataan Ruang dan Pertanahan yang berada di area kantor Walikota Palu namun juga bisa ke MPP,” katanya. LAH

Komentar