TOUNA– Anggota Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu di wilayahnya pada Sabtu (1/3/2025) dini hari.
Dua orang terduga pengedar sabu-sabu berinisial IRB dan WAN itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti di sebuah penginapan Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo.
Kepala Satres Narkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i, Senin (3/3/2025) mengatakan, penangkapan terduga pengedar sabu-sabu itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di penginapan tersebut terjadi kasus penyalahgunaan narkotika.
Setelah itu, polisi segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam penginapan. Hasilnya, polisi menemukan sabu-sabu di dalam kloset kamar nomor 006.
Selain barang bukti sabu-sabu, didapati pula dua orang di dalam kamar 006 tersebut. Untuk proses penyidikan kedua orang beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Touna.
Dia menambahkan, adapun barang bukti yang ditemukan terdiri dari puluhan paket sabu-sabu siap jual, timbangan digital, alat isap sabu, kaca pireks, dan korek gas.
“Selain itu, ada pula botol warna hitam dan dua telepon genggam Samsung hitam dengan nomor Sim card 0823xxxxxxx dan merek Itel hitam dengan nomor sim card 0822xxxxxx,” tuturnya.
Untuk proses lebih lanjut, kepada kedua terduga dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Kami juga akan melakukan analisa IT untuk kembangkan jaringan, membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta melakukan gelar perkara,” ujarnya.
Dalam proses pengungkapan dan penangkapan serta penggeledahan kasus narkoba di sebuah penginapan itu juga didampangi oleh Ketua RT setempat. HAL
Komentar