PALU– Pelaku pembunuhan seorang pria di salah satu homestay di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah akhirnya terungkap.
Tim Jatanras Polresta Palu meringkus dua pelakunya yang menewaskan korban Rischal alias Ekal.
“Tersangkanya dua orang inisial MR dan Ik,” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams saat konferensi pers di kantornya, Rabu (5/3/2025).
Dua tersangka itu ditangkap polisi di sebuah tempat di Kelurahan Pantoloan, Kota Palu pada Selasa (4/3/2025) malam.
Dalam kasus itu, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam berupa parang, yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kapolresta Deny mengungkapkan, motif penganiayaan hingga berujung tewasnya korban itu dipicu masalah sakit hati atau ketersinggungan.
Kepada polisi tersangka MR mengaku tersinggung kepada korban Rischal yang memarahinya saat berada di kamar salah satu homestay tersebut.
Pelaku yang saat itu berada di kamar homestay bersama seorang perempuan dimarah lalu disuruh pergi oleh korban.
Pelaku yang merasa tersinggung dan dendam lalu keluar ketemu dengan rekannya Ik. Ternyata pelaku pergi mengambil parang dan kembali lagi ke homestay.
Pelaku yang melihat korban dalam kondisi tertidur dalam kamar homestay itu kemudian menebasnya di bagian paha kirinya sebanyak dua kali dan betis kanan satu kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Palu dan dijerat pasal 338 subsider pasal 355 KUHP junto pasal 56 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di salah satu homestay, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Sabtu (1/3/2025) pagi.
Seorang pria bernama Rischal (28) menjadi korban dalam insiden tersebut dan akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya. HAL
Komentar