Ini Jawaban Walikota Saat Rapat Paripurna di DPRD Palu Terkait Tiga Ranperda

-Utama-
oleh

PALU– Pihak DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Walikota Palu terhadap pandangan umum fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang sidang utama DPRD setempat pada Jumat (7/3/2025).

Tiga ranperda itu adalah tentang penyelenggaraan bantuan hukum, tata cara penyelenggaraan cadangan pemerintah daerah, dan ranperda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu.

Dalam tanggapannya terhadap pandangan Fraksi Gerindra mengenai Ranperda penyelenggaraan bantuan hukum, Walikota melalui Wakil Wali Kota (wawali) Palu, Imelda Liliana mengatakan, pemerintah telah mencantumkan kriteria penerima bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini kata dia, bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Kemudian merespons pandangan Fraksi Golkar terkait penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, walikota melalui wakilnya menuturkan, pemerintah telah melibatkan pihak terkait dalam proses perencanaan dan penyusunan Ranperda tersebut.

Sehingga kata dia, ketentuan partisipasi masyarakat telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyoroti Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah juga mendapat respons dari pemerintah.

Imelda yang membacakan tanggapan walikota menyatakan, masukan dari fraksi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan materi ranperda, terutama terkait pengaturan ketahanan pangan. Pemerintah juga memberikan apresiasi atas pandangan Fraksi Hanura yang mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap tiga ranperda tersebut.

Terkait Fraksi NasDem, dia menjelaskan, dalam Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum telah diatur kriteria serta persyaratan bagi organisasi bantuan hukum yang dapat bekerja sama dengan pemerintah.

Selain itu, ketentuan penerima bantuan hukum juga telah ditetapkan agar penyaluran lebih tepat sasaran. “Soal alokasi anggaran, pemerintah akan menyesuaikannya dengan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.

Pandangan Fraksi PKB mengenai ranperda bantuan hukum juga mendapat tanggapan serupa.

Dia mengatakan, organisasi yang terlibat dalam layanan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Selanjutnya masukan dari Fraksi PKB terkait alokasi anggaran dan pembahasan ranperda akan diperhatikan dalam proses di tingkat panitia khusus.

Kemudian masukan dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Amanat Solidaritas juga mendapatkan apresiasi. Saran dari berbagai fraksi akan menjadi catatan penting dalam pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia khusus, katanya. GLB/CAL

Komentar