PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah meringkus sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman kepada sejumlah jurnalis di kantornya pada Jumat (7/3/2025) mengatakan, tiga tersangka pelaku sabu-sabu itu masing-masing berinisial NG, AW, dan AH.
Satu dari tiga tersangka itu yakni NG merupakan ibu rumah tangga atau IRT, sementara AH diketahui adalah residivis. “Ketiga tersangka ini merupakan pemakai sekaligus pengedar,” kata Usman.
Dia mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat terpisah.
Tersangka NG dibekuk di Lere dengan barang bukti sabu-sabu 0,333 gram dan uang tunai Rp300 juta. Kemudian tersangka AW diringkus di Jalan Kancil, barang buktinya dua klip sabu seberat 1,197 gram.
Sementara tersangka AH ditangkap di Tavanjuka dengan barang bukti empat plastik klip sabu-sabu seberat 0,805 gram.
Penangkapan para pelaku itu berkat informasi dari warga yang kemudian segera ditindaklanjuti polisi di lapangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Mapolresta Palu dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. HAL











Komentar