PALU– Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, Imelda Liliana Muhidin secara simbolis menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada para camat se Kota Palu pada Senin (10/3/2025) di halaman kantornya.
Selain DHKP, wawali bersama Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Wawali Imelda menegaskan, penyerahan SPPT PBB-P2 ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah melalui pajak.
Dia berharap seluruh camat dan lurah segera mendistribusikan SPPT ke warga wajib pajak agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
“Apalagi ini sudah masuk bulan Maret, sehingga ada capaian-capaian yang harus dikejar,” ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sendiri menargetkan bahwa pembayaran PBB-P2 harus sudah selesai pada Agustus 2025.
Namun, wawali mengakui adanya keterlambatan dalam distribusi SPPT PBB-P2 tahun ini akibat proses update dan validasi data.
Mneurutnya, dokumen baru bisa dibagikan ke kecamatan, lalu ke kelurahan, dan akhirnya diteruskan ke pihak RT. Nantinya kata dia, RT yang akan mendistribusikan ke warga wajib pajak.
“Kita akan evaluasi terus sesuai arahan walikota, termasuk berapa SPPT yang sudah terdistribusi dengan baik dan berapa yang sudah membayar. Setiap pekan akan kita evaluasi kepada camat dan lurah,” jelas wawali.
Sementara itu, Sekkot Irmayanti menambahkan, penerbitan SPPT PBB-P2 seharusnya dilakukan di awal tahun.
Namun, proses validasi data yang mengalami perubahan nilai pajak menyebabkan keterlambatan distribusi.
“Kami berharap wajib pajak segera membayar hingga bulan Agustus. Setelah itu, akan diterapkan denda bagi yang belum melunasi kewajibannya. Sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. Camat dan lurah harus bergerak bersama para RT untuk mempercepat distribusi,” ungkapnya.
Sekkot juga mengungkapkan, pada tahun 2024, realisasi pajak PBB-P2 di Kota Palu hanya mencapai sekitar 80% dari target yang ditetapkan.
Oleh karena itu, pada tahun ini Pemkot Palu menargetkan capaian yang lebih optimal.
“Masih banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Kami selalu mengimbau para lurah agar berkoordinasi dengan RT dalam mengingatkan warga untuk membayar pajak. Pajak ini sangat penting untuk pembangunan daerah kita,” tuturnya.
Dengan adanya penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 ini, Pemkot Palu berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah, sekaligus mengoptimalkan pembangunan bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. CAL
Komentar