PALU– Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang pria karena diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
“Tersangka berinisial MF (38), alamat Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi, Kota Palu,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Senin (10/3/2025).
Sugeng mengatakan, tersangka ditangkap di depan rumahnya di Jalan Malonda Watusampu pada Sabtu (8/3/2025) mlam pukul 22.00 Wita.
“Tersangka MF ditangkap atas kepemilikan delapan paket kecil sabu-sabu seberat kotor 2,0614 gram,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sabu-sabu yang ada dalam penguasaannya tersangka MF itu merupakan barang dititipkan temannya.
Tersangka MF kini ditahan di Mapolda Sulteng dengan persangkaan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Pengungkapan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Oleh karenanya kepolisian memberikan apresiasi dan kerjasama yang diberikan.
“Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga peredaran gelap narkotika ini dapat kita ungkap,” tutur mantan Wakapolres Tolitoli itu. CAL
Komentar