Polda Sulteng Ringkus Dua Warga Palu Terlibat Narkoba

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan meringkus dua pelakunya. Dua tersangka itu ditangkap pada tempat dan waktu yang terpisah.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (12/3/2025) mengatakan, penangkapan pertama terjadi di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Kota Palu pada Selasa (11/3/2025) dini hari.

“Tersangkanya berinisial G (30), warga Kelurahan Tondo,” kata Sugeng.

Tersangka ditangkap karena memiliki satu paket sedang diduga sabu-sabu seberat kotor 21,43 gram.

Hasil pemeriksaan terhadap G menyebut barang tersebut diterima dari temannya berinisial K dan kini dalam pengejaran.

Sementara itu di lokasi lain, polisi juga menangkap seorang pria diduga kurir sabu-sabu berinisial R (28), warga Kelurahan Besusu Barat.

Tersangka R diringkus polisi di Jalan Gunung Loli Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Selatan pada Selasa (11/3/2025).

Pelaku diduga membawa atau menguasai dua paket sedang narkotika jenis sabu-sabu seberat 101,35 gram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka R ini berperan sebagai kurir yang rencananya mengirimkan barang kepada pembeli.

“Pembeli maupun bandarnya saat ini masih kita dalami,” ujarnya.

Penangkapan dua tersangka itu dilakukan tim Ditres Narkoba Polda Sulteng setelah sebelumnya mendapatkan dan mendalami informasi dari masyarakat.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sulteng dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar