Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Manajer PT PAL ke Kejari Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Seorang yang menjabat office manager sebuah perusahaan bergerak dibidang penjualan peralatan perkebunan sawit di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pihak PT Palu Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Jalan Soekarno Hatta Kota Palu diwakili Yunus Teno terpaksa harus melaporkan office manager berinisial MNF ke Markas Polda Sulteng tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Kasus penggelapan dalam jabatan dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 27 Agustus 2024, pelapor saudara Yunus Teno,” ungkap Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (13/3/2025).

Dia menjelaskan, dugaan penggelapan dalam jabatan ini diduga terjadi dari 13 Juli 2023 hingga 15 Mei 2024. Modus yang digunakan menggunakan dana perusahaan dan dibuatkan faktur fiktif.

“Setelah dilakukan audit ditemukan ada enam faktur fiktif dengan kerugian kurang lebih Rp180.960.000,” katanya.

Sugeng menjelaskan, berkas perkara kasus MNF ini sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada Rabu (12/3/2025).

“Tersangka oleh penyidik dipersangkakan melanggar pasal 374 junto pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tutur mantan Wakapolres Tolitoli itu. LAH

Komentar