Jatanras Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di Delapan TKP

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui merupakan seorang residivis, Rabu (12/3/2025).

“Penangkapan residivis curanmor dilakukan di Jalan poros biromaru Kabupaten Sigi pada Rabu, 12 Maret 2025,” ungkap Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (13/3/2025).

Dia mengatakan, tersangka yang ditangkap itu berinisial MS (31), warga Jalan Lasoso Kelurahan Lolu, Kecamatan Sigi, Biromaru Kabupaten Sigi.

Tersangka MS ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nomor polisi DN 6625 MJ di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru pada 16 November 2024 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku pernah mengambil sepeda motor di delapan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Sugeng menjelaskan, delapan TKP curanmor yang dilakukan MS yakni di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil Yamaha Jupiter, Honda Revo, Beat, dan honda CRF.

Kemudian TKP di Huntap Pombewe, sepeda motor yang diambil honda Revo.

TKP di Biromaru, sepeda motor yang diambil honda Revo dan TKP di Tatanga Palu, sepeda motor yang dicuri Yamaha Mio.

“Sampai saat ini baru satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang diamankan. Untuk sepeda motor lain masih terus dilakukan pengembangan,” tuturnya.

MS kini dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulteng untuk 20 hari kedepan dan diancam pasal 363 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. CAL

Komentar