DPRD Sulteng Bahas Tujuh Ranperda Usul Prakarsa

-Utama-
oleh

PALU– Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) Novalina mewakili Gubernur Anwar Hafid menghadiri rapat paripurna yang membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Prakarsa, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin Kota Palu pada Kamis (13/3/2025).

Gubernur Anwar Hafid dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekprov Novalina menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif dalam pembahasan ranperda yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulteng.

“Atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan apresiasi tinggi kepada dewan yang terhormat untuk mengemban tugas membahas rancangan peraturan daerah ini demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah kita cintai bersama,” ujar Novalina.

Adapun tujuh ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Berikutnya Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik, Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Selanjutnya Ranperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Ranperda tentang Ketenagakerjaan, serta Ranperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Ketujuh ranperda tersebut telah melalui proses identifikasi dan kajian mendalam dalam tahap perencanaan, sehingga masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Oleh karena itu, seluruh ranperda dinilai layak untuk dibahas lebih lanjut guna menjadi peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Rapat yang digelar oleh DPRD dipimpin langsung oleh Ketua Arus Abdul Karim, turut dihadiri oleh para anggota dewan, staf ahli gubernur, asisten serta kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. CAL

Komentar