Terlibat Korupsi, Polisi Tahan Kaur Desa Peonea Morut

-Utama-
oleh

MORUT– Unit Tipikor Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Peonea sebagai tersangka korupsi APBDes Desa Peonea Kecamatan Mori Atas.

“Tersangka koprupsi itu berinisial R,” Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morut, AKP Arsyad Maaling, Sabtu (15/3/2025).

Dia mengatakan, penetapan tersangka Kaur Keuangan Desa Peonea tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelap perkara yang dilakukan penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Morut pada Rabu (13/3/2025).

Usai gelar perkara kata dia, tersangka kemudian ditahan. Menurutnya, penahanan tersangka R dilaksanakan selama 20 hari di Rutan Polres Morut terhitung sejak Rabu (12/3/2025) hingga Ahad (31/3/2025).

Dia menjelaskan, ART alias R ditahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dan pendapatan Desa (APBDes) tahun 2023 dan tahun 2024 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp648.692.101.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tidana Korupsi.

Motif pelaku melakukan penyelewengan uang negara tersebut adalah tersangka R tergiur dengan investasi, namun ternyata itu bodong.

Selanjutnya pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk melunasi kredit tersangka di Bank Mandiri Poso. Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang ada bahwa tersangka inilah yang menjadi pelaku utama dari tindak pidana korupsi.

“Namun dengan penetapan tersangka ini, kami tetap melakukan pendalaman, apabila di kemudian hari akan ada tersangka baru akan kami tindak, tentunya dengan mekanisme dan ketentuan yang ada, namun untuk saat ini bahwa pelaku utama adalah pelaku R,” katanya. HAL

Komentar