Polres Sigi Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Sita 45 Paket Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya dengan menangkap dua terduga pelakunya.

Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S Mowala menjelaskan, dua kasus itu diungkap pertama pada Kamis (13/3/2025) dini hari di Desa Ranteleda Kecamatan Palolo.

“Kemudian kasus kedua pada siang harinya kembali mengungkap kasus di Desa Sibalaya Barat Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi,” kata Anton, Ahad (16/3/2025).

Dia mengatakan, seorang pria terduga pelaku berinisial NIG (29) ditangkap bersama barang buktinya berupa 19 paket plastik klip narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 3,40 gram di Desa Ranteleda.

Sementara seorang lagi pria berinisial ER (47) diringkus di Desa Sibalaya Barat, Tanambulava beserta barang bukti 26 paket plastik klip narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 5,40 gram.

Anton menambahkan, pengungkapan ini berkat kerjasama dari warga yang memberikan informasi mengenai adanya dugaan pengedar narkoba di desanya.

Atas informasi itulah, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap para terduga pelaku beserta barang buktinya masing-masing. “Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” katanya.

Pihaknya berharap masyarakat terus berperan aktif bersama kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Saat ini dua tersangka yakni NIG dan ER ditahan di Mapolres Sigi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH

Komentar