SIGI– Aparat Polsek Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Boya Baliase.
Kapolsek Marawola, Iptu Muh Rusman, Ahad (16/3/2025) mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan korban Dimas Zakiy Adya Putra atas kehilangan sepeda motor jenis motor Honda Sonic yang terparkir di halaman rumahnya di Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola pada Jumat (28/2/2025).
Selanjutnya, Unit Opsnal Polsek Marawola dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hamjadi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni berinisial IR (34), warga Desa Rogo Kecamatan Dolo Selatan.
Dia menjelaskan, pada saat penangkapan terduga pelaku diketahui berada di rumah salah seorang warga Desa Omu Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi, sehingga tim langsung mendatangi rumah tersebut dan turut melihat sepeda motor Honda Sonic warna hitam terparkir di samping rumah.
Kemudian personel langsung mengepung rumah warga dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Rusman menambahkan, sepeda motor tersebut digunakan sehari-hari oleh IR dan kondisi sepeda motor ketika ditemukan sudah diubah, dimana plat motor beserta dop kepala motor stikernya dilepas.
Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolsek Marawola untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. LAH
Komentar