BUOL– Kasus persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga melahirkan bayi laki-laki terjadi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2023 lalu dialami oleh NA (14) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelakunya tidak lain orang dekat sendiri yaitu kakak ipar korban.
“Kasus persetubuhan anak dengan korban NA (14) di Kabupaten Buol dilaporkan ke Polda Sulteng tanggal 12 Juni 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Ahad (16/3/2025).
Dia mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah MB (30) yang merupakan kakak ipar korban.
Sugeng menjelaskan, persetubuhan MB terhadap NS ini dilakukan secara berulang-ulang yang akhirnya membuat NS hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
Kasus ini ditangani oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.
“Perkembangan kasusnya, baik tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Buol pada Kamis (12/3/2025),” tuturnya.
Penyidik menjerat MB dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun. HAL
Komentar