PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid melalui Kepala Biro Hukum Adiman menemui massa aksi yang berunjukrasa di kantornya Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu pada Senin (17/3/2025).
Unjukrasa tersebut menuntut atensi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng atas delapan orang warga asal Kabupaten Morowali Utara (Morut) diduga menjadi korban diskriminasi oleh salah satu perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi disana.
Mereka dipolisikan atas tuduhan pencurian buah sawit di areal PT Agro Nusa Abadi (ANA), surat panggilan juga telah dilayangkan oleh Polres Morut.
“Panggilan kepolisian ini diduga untuk meredam dan mengkriminalisasi mereka sebagai warga petani yang sedang mempertahankan lahannya,” kata Noval A Saputra salah seorang koordinator aksi tersebut.
Massa aksi ditemui oleh Karo Hukum, Adiman dan beberapa pejabat lainnya saat ditanya soal alasan mengapa gubernur tak berkenan bertemu dengan warganya yang mencari keadilan dirinya menjawab bahwa gubernur saat ini lagi memimpin rapat penting dan tak bisa ditinggalkan.
Adiman memastikan, kehadiran dirinya dan beberapa pejabat lain, merupakan bentuk perwakilan dari gubernur guna memastikan bahwa Pemprov Sulteng hadir untuk menerima massa aksi.
Menanggapi terkait kekhawatiran massa aksi soal bakal ditetapkannya delapan warga Morut sebagai tersangka, Adiman mengatakan, Pemprov Sulteng menunggu surat dari Penasehat Hukum (PH) warga tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Kan ini belum ada penetapan tersangka, kita juga masih berandai-andai, kami menunggu surat dari PH warga ini, sebelum kami lakukan tindaklanjutnya,” pungkas dia. CAL
Komentar